Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio dijemput langsung oleh Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro dari salah satu bank dan dibawa ke Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2019).
Usai ditangkap Heriyanti telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait hibah Rp2 triliun ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Heriyanti dijerat pasal penghinaan kebangsaan yang termaktub dalam Undang-undang No 2/1946.
"Status tersangka, inisial H sudah kita amankan di Polda. Sekarang penyidik sedang menyelidiki motif, karena akan kita kenakan dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16," ujar Dirintelkam Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro, Senin (2/8/2021).
Lebih lanjut, Kombes Ratno mengatakan bahwa apa yang dilakukan Heriyanti yang awalnya ingin menyumbangkan dana sebesar Rp2 triliun telah membuat kegaduhan. Adapun pasal penghinaan yang dimaksud adalah:
Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Pasal 16
Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.
Ratno mengatakan saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut. Pihaknya pun masih menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi, Hardi Darmawan, yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri.