Berikut 3 fakta sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang gegerkan publik. Namun, belakangan dikabarkan sumbangan Rp 2 T tersebut belum ditransfer. Hal ini membuat publik mulai berubah penilaian dari dermawan ke penipuan.
Keluarga Akidi Tio beberapa waktu lalu mengumumkan akan menyumbang sejumlah Rp 2 triliun untuk membantu penanganan covid-19 di Indonesia. Uang tersebut secara simbolis diserahkan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra oleh Heriyanti Akidi yang merupakan anak dari Akidi Tio.
Namun, sejak diserahkan secara simbolik dan menjadi berita yang hebohkan publik uang senilai Rp 2 T tersebut hingga kini dikonfirmasi belum dikirim alias masih belum jelas keberadaannya. Hal ini membuat pihak kepolisian tengah memeriksa kejelasan uang tersebut. Berikut correcto sajikan untuk Anda beberapa fakta lainnya.
1. Dermawan Ke-2 Beri Sumbangan Terbanyak di Dunia
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sempat memuji keluarga Akidi Tio sebagai keluarga dermawan yang sering membantu orang lain. Dirinya menyebutkan bahwa Akidi Tio adalah penyumbang terbesar di Sumatera selatan. Bahkan terkait donasi Rp 2 T tersebut, keluarga Akidi Tio adalah dermawan ke-2 yang memberi sumbangan terbanyak di dunia setelah Bill Gates.
"Ternyata dialah penyumbang terbesar di Sumsel dan Indonesia, baik itu panti asuhan yatim, orang cacat, buta, dan lain-lain. Selalu pakai No Name atau Hamba ALLAH," ungkap Bambang di akun Instagram-nya, @bambang.soesatyo.
"Ternyata dia (Akidi Tio) orang ke-2 sedunia yang menyumbang terbanyak sesudah Bill Gates," tambahnya.
2. Mahfud MD Berharap Bukan Prank
Sementara itu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap sumbangan yang diberikan oleh keluarga Akidi Tio dengan nilai fantastis tersebut bukan prank atau palsu. Hal tersebut diungkap Mahfud sebab dirinya kerap menemukan hal serupa namun berujung penipuan.
"Waktu saya Menhan ada orang mengaku punya sekoper uang dollar Amerika nilai per lembarnya 1000 dollar. Ketika saya tanya ke BI diketawain, karena USA hanya mencetak lembaran uang paling tinggi 100 dollar," ujar Mahfud yang ditulis di Twitternya, Senin 2 Agustus 2021.
"Ada juga yang minta bantu menggali harta karun tapi tak jelas. Semoga yang Akidi Tio ini nyata," tambahnya.
3. Penipuan dan Bisa kena Hukum Pidana
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon lebih tegas lagi, bahwa jika hingga Senin sore uang sejumlah Rp 2 T yang dijanjikan keluarga Akidi Tio tersebut belum juga ditransfer maka bisa dikenakan hukum pidana penyebaran berita bohong. Lewat akun twitternya fadli ungkapkan, jika benar uang Rp 2 T diserahkan maka ini adalah mukjizat, jika tidak maka bisa kena pasal 2 UU Nomor 1 tahun 1946.
"Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Klu ternyata bohong, bisa dikenakan pasal2 di UU No.1 tahun 1946," tulis Fadli Zon yang dikutip pada Senin 2 Agustus 2021.