Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pelaksanaan PPKM level 4 dilanjutkan mulai 3 hingga 9 Agustus. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam siaran pers secara virtual pada Senin 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 di Indonesia. Pelaksanaan PPKM level 4 menurut Jokowi akan disesuaikan dengan kondisi terkini masing-masing kabupaten kota di Indonesia.
Baca juga: INFOGRAFIS: Aturan Baru PPKM Level 4 Jawa-Bali
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ungkap Jokowi dalam siaran pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Senin 2 Agustus 2021.
Keputusan ini diambil Jokowi karena beberapa pertimbangan. Menurut Jokowi pelaksanaan PPKM level 4 yang dilakukan sebelumnya telah berhasil menekan angka kasus covid-19 di Indonesia. Hal ini menjadi indikator penting pemerintah dalam menetapkan kebijakan tersebut.
Baca juga: INFOGRAFIS: Aturan Baru Melakukan Perjalanan Selama PPKM
"PPKN level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian tingkat kasus aktif tingkat kesembuhan dan persentase BOR," ungkap Jokowi.
Adapun aturan teknis terkait keputusan perpanjang pelaksanaan PPKM Level 4 ini Jokowi jelaskankan akan disampaikan oleh Menteri Koordinator dan Menteri terkait. "Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait," ucap Jokowi.