Pemerintah menghapus istilah PPKM Darurat dengan mengganti dengan PPKM level 3 dan 4. Hal itu sebagaimana terlihat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2021 yang berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," bunyi Inmendagri tersebut sebagaimana dikutip Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 3 dan 4, Ini Aturan Lengkap Kota dan Kabupaten
Dalam peraturan tersebut, pemerintah masih tetap melarang restoran untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat. Restoran hanya diizinkan menerima delivery (pesan antar) atau take away (beli makanan untuk dibawa pulang).
"Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)," demikian diktum KETIGA poin d Inmendagri.
Baca Juga: Fakta-fakta PPKM Level 4, Nama Baru PPKM Darurat yang Berlaku hingga 25 Juli
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan juga masih tetap dilarang beroperasi, namun kecuali untuk gerai atau tenant-tenant tertentu. Seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Sementara, kapasitas pengunjung yang diperbolehkan hanya 50 persen. Aturan ini tidak berubah dari regulasi PPKM darurat sebelumnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli, Berikut Aturan Lengkapnya
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan d," demikian diktum KETIGA poin e.
"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," imbuh aturan itu," bunyi aturan.
Sementara diktum KETIGA poin c.3 yang dimaksud di atas menerangkan sektor kritikal yakni:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik);