Ditkrimsus Polda Metro Jaya menangkap dan memeriksa dr Lois Owien atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19, pada Minggu (11/7/2021) sore.
Usai dilakukan permeriksaan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membebaskan dr Lois Owein. Hal itu karena, dirinya berjanji tak akan melarikan diri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial terkait pandemi virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Fakta Lengkap dr Lois Owien Ditangkap Polisi, Tidak Percaya Covid-19 hingga Punya Kuasa Bubarkan IDI
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan" kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (13/7/2021).
Dalam hal ini Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa dr Lois Owien saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"dr Lois sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,"
"Dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Komjen Agus.
Baca Juga: Fakta Lengkap dan Harga Vaksin Sinopharm Berbayar, Kini ditunda Kimia Farma
Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa saat ini dr Lois telah dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ungkapnya.