Seorang Pria di Sumsel Tewes Ditikam saat Duel Maut dengan ABG, Dipicu Dendam Lama

Seorang Pria di Sumsel Tewes Ditikam saat Duel Maut dengan ABG, Dipicu Dendam Lama

Ekel Suranta Sembiring
2021-07-02 03:07:20
Seorang Pria di Sumsel Tewes Ditikam saat Duel Maut dengan ABG, Dipicu Dendam Lama
Ilustrasi Dual Maut antara Seorang Pria dan ABG di Sumsel (foto: internet)

Seorang pria di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama M Raido Saputra (25) tewas ditikam saat dual maut dengan seorang ABG berinisial TR (17). Menurut penjelasan pihak polisi, pertengkaran itu akibat dipicu dendam lama.

"Keduanya terlibat perkelahian terkait permasalahan lama. Korban tewas bersimbah darah ditikam tersangka dengan pisau di bagian leher sebelah kiri dan pundak sebelah kiri, sehingga korban meninggal dunia di TKP," kata Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Penjelasan Keluarga Soal Penyabab Mbak You Meninggal Dunia: Bukan Karena Covid-19

Ali menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri akibat telah melihat korban tewas bersimbah darah. Pelaku juga mengalami luka tusuk di bagian pundaknya. Pihak keluarga setelah mengetahui peristiwa itu, langsung melaporkan ke polisi.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku juga mengalami luka tusuk di bagian pundaknya oleh korban saat terjadi duel, pelaku akhirnya berobat ke rumah sakit.

"Korban yang menderita luka tusuk di pundaknya mendatangi rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Karena ketakutan dia akhirnya menyerahkan diri dan mengakui telah membunuh korban," katanya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Umur Wahyu Suryono Pratama, Koordinator Pusat BEM SI yang Hobi Naik Gunung

Setelah pelaku berhasil di amankan dan diintrogasi, tersangka mengakui telah membunuh korban pada Rabu (30/6) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Sungai Keruh, Musi Banyuasin.

"Tersangka mengaku membunuh korban dengan cara menikam korban di leher sebelah kiri dan pundak sebelah kiri sebanyak satu kali, menggunakan sebilah pisau yang di bawanya. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.

Baca Juga: Cerita Mistis Band Gigi Saat Konser, Ribuan Penonton Hilang Tiba-tiba

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau, dua lembar baju dan dua lembar celana. Tersangka kini di tahan dan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan.

"Tersangka dan barang bukti diamankan. Dia dijerat tentang tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP," jelas Ali.


Share :