Aksi bejat dilakukan 8 orang pria yang tega memperkosa gadis 15 tahun yang merupakan seorang penyandang disabilitas secara bergiliran selam 2 hari. Bahkan pria tersebut mencekoki gadis tersebut dengan miras.
Peristiwa tersebut terjadi pada pada 19-20 Mei 2021 silam, korban diperkosa di 3 tempat berbeda yakni di Desa Kalasey Minahasa, dan di kelurahan Malalayang.
Adapun 8 tersangka yang berhasil diamankan oleh Polda Sulut yakni CH (34) warga Perkamil Manado, SE (35), ATB (25), dan EP (33) warga Malalayang Manado. Kemudian DW (39) warga Wanea Manado, RNP (26) dan ARR (36) warga Pineleng Minahasa, serta ARW (33) warga Mandolang Minahasa.
Adapun kronologis kejadin yakni pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 12 WITA, yang saat itu berada di jalan SD Negeri Malalayang, didatangi salah satu korban yang berinisail CH dan mengajaknya jalan-jalan dengan angkutan umum.
Kemudian saat di perjalanan, CH malah membwa korban ke sebuah perkebunan dan kemudian memperkosa korban. Setelah melakukan aksi bejatnya, CH kemudian dibawa ke terminal Malalayang, dan disana korban dibawa salah satu pelaku lagu berinisial SE ke sebuah tempat dan disetubuhi.
Bahkan beberapa teman SE yang tengah bermain judi dan menenggak mira dengan sadisnya mencekcoki korban dengan miras dan diperkosa secara bergantian.
Kemudian keesokan paginya, tersangka berinisial EP kemudian membawa korban ke rumah kerabatnya yakni di Malalayang Satu, lalu diminta mandi dan berganti pakaian dan sempat diberi makan. Dan korban kembali diperkosa.
Kemudian pada hari yang sama, korban dijemput oleh kakaknya di lokasi kejadian yang ketiga dan keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan 7 tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri. Sementara satu tersangka menyerahkan diri setelah mengetahui ketujuh temannya telah tertangkap.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 e, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, Subsider Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Para pelaku diancam dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. Kasus ini masih dalam penanganan tim penyidik Polda Sulut.