Sosok pelaku yang aniaya sopir kontainer akhirnya terungkap. Pelaku bernama Omega Kotutung. Fakta terungkap, ternyata pelaku sempat buang barang bukti senjata api dan tongkat yang digunakan di TKP.
Penasaran dengan sosok dan fakta lengkap Omega Kotutung pelaku penganiaya sopir kontainer? Berikut correcto sajikan selengkapnya untuk Anda.
1. Sosok Omega Kotutung
Pelaku penganiaya sopir kontainer yang terjadi di Sunter Jakarta Utara bernama Omega Kotutung. Sebelumnya, pelaku diduga oknum aparat TNI atau Polisi, ternyata dugaan itu salah. Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang pelaut.
"Bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaanya pelaut. Tapi karena sedang covid seperti ini, dirinya bekerja di tempat pencarian tenaga kerja," ucap Nasriadi Senin 18 Juni 2021.
2. Sempat kabur ke Jawa Timur
Nasriadi juga menerangkan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Jawa Timur, Trenggalek dan Surabaya. Setelah itu pelaku kembali pulang ke Jakarta dan akhirnya berhasil ditangkap.
"Jadi yang bersangkutan kemarin itu kabur ke Jawa Timur. Tepatnya ke arah Trenggalek kan. Dari sana tim kita berangkat kesana untuk menangkap pelaku ternyata yang bersangkutan bergerak lagi ke arah Surabaya. Dari Surabaya ke daerah Bandara Juanda. Pas di Juanda itu kita cek manifes ternyata dia terbang ke Jakarta," ungkap Nasriadi
3. Pelaku sempat hilangkan barang bukti
Polisi juga menerangkan bahwa barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan kepada sopir truk kontainer belum semua ditemukan. Dugaan sementara, pelaku sempat menghilangkan barang bukti saat dalam pelarian. Namun polisi berhasil mengamankan satu barang bukti berupa tongkat. Sementara itu, pistol yang digunakan masih dalam pencarian. "Kalau pistol belum tapi kalau tongkat ada. Kita lagi cari barang bukti nih. Semua coba dihilangkan sama dia kita lagi susuri alat bukti itu," terangnya Nasriadi.
4. Ancaman hukuman
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam pasal berlapis. Nasriadi menerangkan bahwa pelaku bisa dikenakan pasal penganiayaan dan pemalsuan surat kendaraan sebab didapati menggunakan plat nomor palsu.
"Dia kena Pasal 351 (soal) pasal penganiayaan kemudian Pasal 335 Ayat 2 perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan kemudian Pasal 263 pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 perusakan," tuturnya.