Obat Ivermectin menjadi topik pembicaraan yang hangat beberapa waktu belakangan. Namun penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih menuai polemik di masyarakat.
Hal ini membuat beberapa pakar kesehatan menilai, obat tersebut tidak bisa serta merta disebut sebagai obat virus Corona karena belum dilakukan uji klinis untuk membuktikan khasiatnya.
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M. Faqih tidak menampik bahwa di beberapa negara, Ivermectin digunakan dalam upaya penanganan pasien Covid-19, tapi masih dalam rangka uji klinis.
Baca Juga: Penjelasan Dokter soal Kemampuan Ivermectin untuk Terapi COVID19, Ampuh?
“Bahkan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika) mendorong direkomendasikan dipakai dalam rangka untuk uji klinis,” ujarnya dikutip dari YouTube Beritasatu, Jumat 25 Juni 2021.
Lebih lanjut Daeng juga menyebutkan bahwa uji klinis terhadap Ivermectin kini tengah dilakukan oleh beberapa pakar kesehatan.
Penggunaan Ivermectin untuk pengobatan covid-19 berangkat dari lonjakan kasus di India. Berbagai strategi dan solusi dicari otoritas India untuk mengendalikan pandemi.
Namun, dia memastikan bahwa hingga saat ini belum ada obat yang diklaim bis menyembuhkan Covid-19.
Baca Juga: Oxford University Rilis Penelitian Ivermectin untuk Terapi COVID19, Ini Hasilnya
Sekedar informasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah memberikan tanggapan atas polemik terkait Ivermectin.
BPOM juga menyebutkan bahwa obat tersebut terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).
Obat Ivermectin ini pun tergolong obat keras sehingga dalam pengguaannya harus dibawah pengawasan dokter.