Sebuah video memperlihatkan puluhan tekap tangkap beberapa diduga pelaku begal dengan modus COD di kawasan Kampung Kapitan, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan viral di media sosial.
Diamati dari video yang diunggah akun Instagram @enewsnow itu, terlihat puluhan tekap mendatangi kawasan tersebut, tidak lama setelah kedatangannya, beberapa diduga pelaku begal dengan modus COD berusaha melarikan diri.
Baca Juga: Detik-detik Aksi Heroik TNI AL Selamatkan Bocah yang Berenang Sendirian di Tengah Laut
Akibat berusaha melarikan diri, tekap itu terdengar melepaskan beberapa kali tembakan peringatakan. Warga sekitar yang mendengar dari suara senjata api (senpi) milik tekap itu langsung menjerit ketakutan.
"Detik detik penangkapan pelaku begal modus COD yang di lindungi keluarga nya di kawasan kampung kapitan 7 ulu palembang. Menurut keterangan pelaku sendiri sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan nya di kawasan tersebut," tulisnya sebagai keterangan video.
Baca Juga: Seorang Pria Mandi Air Comberan Diduga Demi Konten Viral, Ini Kata Netizen
Mengutip dari berbagai sumber, pelaku begal yang ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang itu bernama Soni Alvian (23) warga Jalan KH. Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Dirinya ditangkap akibat melakukan tindakan penggelapan satu unit HP pada Minggu (23/08/2020) sekira pukul 10.00 Wib lalu.
Menurut penjelasan dari Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira. SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian aksi begal itu terjadi pada hari Minggu (23/08/2020) Pukul 10.00 WIB dikawasan Jalan KH Azhari, Lorong Kenduruan Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Pada saat itu, korban hendak menjual hp dengan cara COD dengan pelaku. Setelah bertemu dengan pelaku, korban diajak masuk kedalam lorong kemudian pelaku langsung melihat dan memegang HP korban.
Pada saat itu juga pelaku pura-pura bertanya charger HP tersebut, lalu korban langsung membuka jok motor untuk mengambil charger, pada saat itu pelaku melarikan diri bersama kedua temannya dengan membawa lari HP korban. Diketahui, HP korban yang dilarikan pelaku merk Relmi 3 warna biru.
Akibat kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Mapolrestabes Palembang. Kini kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap dan terancam dengan pasal 372 KUHP dan 365 KUHP.