Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan sembako hingga sekolah wajib bayar PPN belum tentu dijalankan. Berikut fakta-faktanya.
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN kepada sembako hingga sekolah menimbulkan keresahan pada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Berdasarkan Draft RUU
Wacana wajib PPN pada sembako hingga sekolah ini berdasarkan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca Juga: Viral Video Presiden Prancis Emmanuel Macron Ditampar OTK di Valence
Sayangnya, draft RUU tersebut belum dibacakan dan disampaikan langsung dalam rapat paripurna DPR RI hingga akhirnya bocor ke masyarakat.
Belum Bisa Dijelaskan ke Masyarakat
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, wacana sembako hingga sekolah wajib bayar PPN belum dapat disampaikan secara jelas kepada masyarakat luas.
Hal ini, kata Sri Mulyani, sangat tidak etis secara etika politik.
"Menjelaskan sembako hingga sekolah wajib bayar PPN ini secara etika poliyik tidak pantas karena belum disampaikan pada rapat paripurna DPR RI," kata Sri Mulyani dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, Kamis 10 Juni 2021.
Fokus Pemulihan Ekonomi
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan, pemerintah hingga kini masih fokus pada pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kawah Putih, Wisata Terdekat di Bandung yang Cocok Jadi Spot Foto
Belum Tentu Dijalankan
Menteri Keuangan menegaskan, jika nantinya RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terealisasi, belum tentu dijalankan oleh pemerintah.
APBN Perlu Disehatkan
Meskipun begitu, Sri Mulyani mengatakan, APBN perlu disehatakan untuk pemulihan ekonomi Indonesia.