Seorang wanita berisinisl RN (44) di Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan suami sirinya, SH (44), ke polisi. RN mengaku disiksa hingga dipaksa minum air kencing.
Pelaku membotaki rambut korban hingga menyulut tubuh korban dengan rokok. Ironisnya, pelaku juga memaksa korban untuk meminum air kencingnya.
Fakta dan Kronologi RN, wanita warga Sumatra Selatan disiksa suami hingga dipaksa minum air kencing
"Korban dituduh selingkuh. Dari situ mulai terjadi penganiayaan dari pukul 21.00 sampai 05.00 WIB, dini hari. Itu terjadi di rumah korban," ujar Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade.
Usut punya usut penyiksaan itu dialami RN pada Selasa 1 Juni di Desa Taja Mulya, Betung, Banyuasin. Korban akhirnya menyelamatkan diri dari suaminya dengan kabur.
Pelaku Memasukkan Ulekan cabe ke Kelamin Korban
Pelaku memukul dan menyulut api rokok ke wajah korban juga menggunting rambut korban. Tidak hanya itu, pelaku memasukkan ulekan cabe ke (maaf) dalam kemaluan korban, juga memaksa minum air kencing.
"Korban dipukuli, menempelkan api rokok di wajah, memasukkan cobek (ulekan cabe) ke kemaluan korban sampai disuruh minum air seni. Korban disuruh mengaku dan terakhir rambut dipotong sampai habis," kata Ikang.
RN Berhasil kabur usai Pura-pura ke Kamar Mandi
Ikang menerangkan RN berhasil kabur usai pura-pura ke kamar mandi. Saat itu, RN langsung meminta pertolongan warga desa.
"Untuk bisa lolos dari siksaan pelaku, sambungnya, korban pura- pura ke kamar mandi. Kemudian langsung lari meminta pertolongan pemerintah desa setempat dan melaporkan kejadian ini ke Polres Banyuasin," bebernya.
Baca Juga: Viral Video Mahasiswi di Makassar Dirampok dan Diperkosa Seorang Pria, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Korban RN Mengalami Trauma
Atas kejadian tersebut, sambungnya, korban mengaku trauma. Polisi juga Mendapati luka di sekujur tubuh RN. Ikang mengaku, pihaknya masih memburu SH.
"Pelaku masih dalam lidik. Masih kita buru, pasti kita tangkap. Motif sementara masalah cemburu, dan apabila nantinya terbukti bersalah pelaku terancam tentang tindak pidana penganiayaan berat," tegas Ikang.