Seorang perawat RSUD Jombang berinisial DDS (31) setebuhi seorang siswi SMA berinisial ARD (17) sebanyak enam kaliPel hingga hamil dan keguguran. Kini, perawat itu telah diamankan pihak polisi.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan Sabtu (5/6/2021).
Baca Juga: Puluhan Imigran Etnis Rohingya Terdampar di Pulau Idaman Aceh Timur saat Ingin Menuju Malaysia
"Pelaku sudah kita amankan. Dia pekerjaanya perawat RSUD Jombang, (tenaga honorer), warga Dusun Bogo, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Jombang," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan.
Hingga kini, Correcto.id merangkum beberapa fakta terkait perawat Jombang yang setubuhi siswi SMA itu. Berikut ulasannya:
1. Pelaku bermodal janji nikah
Teguh mengungkapkan, pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan menjanjikan akan dinikahi. Korban mengiyakan lalu terlapor langsung menyetubuhi korban.
2. Disetubuhi di rumah korban
Pelaku berulang kali menggauli pacarnya di dalam rumah sang pacar. Saat itu, keluarga korban tak menaruh curiga saat pelaku datang ke rumah, lantaran telah mengetahui anaknya menjalalin hubungan asmara dengan pelaku. Sejauh ini, pengakuan pelaku telah menyetubuhi ARD sebanyak enam kali dengan modus serupa.
Baca Juga: Kisah Haru Ria Ricis Tidak Dapat Melihat Jenazah Sang Ayah Akibat Sempat Hilang Kontak di Flores
"Pelaku mengaku melakukan (hubungan suami istri) sebanyak 6 kali di dalam rumah korban. Pengakuan itu masih kita dalami lagi," lanjutnya.
3. Sempat hamil tapi digugurkan
Teguh menambahkan, persetubuhan antara DDS dengan ARD itu membuat ARD berbadan dua atau hamil. Rupanya, kehadiran sang buah hati itu belum dikehendaki hingga ARD menggugurkan kandungannya. Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut tidak terima lalu melaporkan ke Polres Jombang. Setelah itu, polisi menangkap DDS tanpa perlawanan.
"Korban sempat hamil tapi digugurkan. Kasus ini dalam penanganan unit perlindungan perempuan dan anak Polres Jombang," imbuh Teguh.
4. Korban mengalami trauma dan tekanan batin
Teguh mengatakan, korban mengalai trauma. "Trauma pasti ada. Karena anak umur segitu yang masih sekolah sudah pernah hamil dan keguguran," kata Teguh.
Selain itu, lanjut Teguh, korban juga mengalami tekanan batin setelah perawat yang menghamilinya dijebloskan ke penjara.
Baca Juga: Kisah Seorang Ibu Pesan Ayam Goreng yang Datang Handuk Goreng Viral di Medsos
"Sebenarnya dia berat juga pelaku ditahan, bagaimana pun dia pacarnya. Karena perbuatan pelaku menurut undang-undang salah dan dilakukan pada anak di bawah umur, mau tidak mau tetap kami proses," terangnya.
5. Pelaku terancam 15 tahun penjara
DDS disangka dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.