Belakangan ini media sosial dihebohkan oleh pelaku pengancaman kurir COD dengan pedang. Kini pelaku sudah diamankan polisi dan terancam 5 tahun penjara.
Pasalnya peristiwa itu terjadi di Parung Beunying, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Namun dalam video konferensi pers yang dilakukan pada Kamis, 25 Mei 2021, pelaku berinisial MDS (43) mengaku menyesal telah melakukan aksi tak terpuji itu, bahkan ia juga meminta maaf atas perbuatannya.
Baca Juga: Heboh Video Pasien Meninggal di RS Medan Karena Diberi Tabung Oksigen Kosong
Sembari menyesali perbuatannya, air mata MDS terlihat jatuh. Hal itu terjadi karena ia mengaku trauma atas penipuan yang menimpa dirinya.
Bahkan MDS juga mengatakan tidak benar-benar berniat untuk mengancam kurir COD menggunakan pedang.
Baca Juga: Sosok Korban Begal di Medan yang Ditikam 6 Kali hingga Larikan Sepeda Motor Miliknya
Sekedar informasi bahwa MDS mengaku bahwa sebelumnya dirinya sempat tertipu saat belanja online. Sebelum peristiwa itu, ia tertipu sebanyak dua kali dan tidak mau untuk ketiga kali.
Oleh karena itu, sambil berurai air mata MDS pun meminta maaf kepada kurir dan keluarganya.
Menurut Kapolsek Jun Nurhaida, akibat perbuatannya MDS disangkakan pasal 368 (1) subsider pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan modus mengancam dengan sebilah pedang atau senjata tajam.