Heboh Video Pasien Meninggal di RS Medan Karena Diberi Tabung Oksigen Kosong

Heboh Video Pasien Meninggal di RS Medan Karena Diberi Tabung Oksigen Kosong

Anisa Br Sitepu
2021-05-28 18:33:45
Heboh Video Pasien Meninggal di RS Medan Karena Diberi Tabung Oksigen Kosong
Pasien di RD Pringadi Medan diduga diberi tabung gas oksigen kosong (Foto: Tangkapan video)

Media sosial dihebohkan oleh sebuah video yang memperlihatkan seorang pria ngamuk kepada pihak RS karena diduga memberikan tabung oksigen kosong kepada sang ibu.  

Video itu pertama dibagikan oleh akun Facebook milik Amridaeng Daeng, kemudian dibagikan ulang oleh akun Instagram @lambe_turah pada Jumat, 28 Mei 2021.  

Pasalnya kejadian itu terjadi di sebuah Rumah Sakit di Kota Medan, Sumatera Utara yaitu RS Pringadi. 

Baca Juga: Viral Video Seorang Anak Diikat Tangan dan Dijerat Lehernya dengan Tali karena Mencuri Kotak Amal Masjid

Dalam video terlihat seorang pasien perempuan sedang dirawat dan seorang suster menggunakan masker juga terlihat di dalam ruang tersebut. 


Namun terdengar suara seorang pria marah-marah karena dinilai tabung oksigen kosong. 

"Tabung kosong ini, tabung kosong, nggak ada tekanan. Ini suster, ini yang buat ini nggak diperiksanya," kata pria dalam video itu. 

Baca Juga: Foto dan Sosok Pelaku Pembunuhan Menteng, Gunakan Tas Selempang Pakai Celana Selutut

Bahkan suster tersebut juga diminta untuk membuka maskernya. Ia menyentuh wajah suster untuk membuka maskernya. Suster tersebut terlihat menolak dan jatuh ke lantai.

"Jangan pura-pura, ini nyawa," lanjut pria itu. 

Disisi lain, Ramadan Saputra yang juga membagikan video itu menjelaskan bahwa peritstiwa itu terjadi pada Rabu, 26 Mei 2021 di RS Pringadi, Medan. 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30