Sepasang suami istri terlibat aksi kejar-kejaran pelaku begal payudara di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Minggu 23 Mei 2021. Setelah tertangkap, pelaku begal payudara tersebut dihakimi massa dan diancam 2 tahun penjara oleh pihak kepolisian. Berikut kronologi lengkapnya.
Aksi kejar-kejaran pelaku begal payudara yang viral di media sosial pertama kali diunggah oleh akun Instagram @jannah_ey, yang mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada Minggu 23 Mei 2021 sekitar pukul 08.52 WIB.
Baca Juga: Viral Aksi Kejar-kejaran Pelaku Begal Payudara, Jatuh dari Motor hingga Dipukul Korban
Saat itu, kata Jannah, pemilik akun Instagram @jannah_ey, tepay du Jalan Industri Raya di depan pintu 5 Pasar Mobil Kemayoran, bersama suami melohat dari dalam mobil aksi begal payudara yang dilakukan seorang pria yang mengendarai sebuah motor tanpa plat nomor kepada seorang perempuan yang tengah bersepeda sendirian.
Jannah dan suami, mengira perempuan tersebut dijambret oleh pria pelaku begal payudara yang diketahui berinisial HP (31).
Aksi Kejar-kejaran Pelaku Begal Payudara
Beberapa saat kemudian, Jannah dan suaminya menggunakan mobil terlibat aksi kejar-kejaran pelaku begal payudara. Hingga akhirnya pelaku begal payudara yang diketahui merupakan seorang pegawai swasta itu jatuh dari motor dan meneriaki 'jambret' agar warga sekitar mencegahnya unuk kabur.
Beberpa saat kemudian, suami Jannah turun dari mobil dan lansung dicekek oleh pelaku begal payudara yang tidak terima dituduh telah melakukan kejahatan seksual di depan umum.
Beberapa saat kemudian, perempuan yang menjadi korban pelaku begal payudara datang dan langsung membenarkan HP yang merupakan karyawan swasta itu telah menjadi pelaku begal payudara dirinya.
Dihakimi Massa Hingga Diancam 2 Tahun Penjara
Masyarakat yang marah langsung menghakimi pelaku begal payudara tersebut dan diserahkan ke Polres Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya, mengatakan, pelaku begal payudara tersebut telag melakukan aksinya sebanyak tiga kali karena tidak dapat menahan hasrat seksual.
Akibat perbuatannya, AKBP Teuku Arsya mengatakan, pelaku begal payudara yang diketahui berinisial HP yang merupakan karyawan swasta ini diancam pasal 281 KUHP dengan acaman dua tahun penjara karena telah melanggar kesusilaan di muka umum.