Biadap! Seorang Ayah Tega Perkosa Putri Kandungnya Lalu Disiksa Hingga Tewas

Biadap! Seorang Ayah Tega Perkosa Putri Kandungnya Lalu Disiksa Hingga Tewas

Alpandi Pinem
2021-05-24 16:04:20
Biadap! Seorang Ayah Tega Perkosa Putri Kandungnya Lalu Disiksa Hingga Tewas
Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)


Seorang ayah berinisial S (45) nekat memperkosa anak kandungnya berusia 17 tahun. Mereka adalah warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Menurut Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, saat ditangkap, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa, celana dalam, bra, baju, dan celana korban, tali, dan pecahan batu bata.

Baca Juga: Viral Video Penampakan Sosok Aneh Terekam CCTV, Warga Sebut Kolor Ijo

Adapun kronologi kejadian menurut Aditya yakni, bermula saat gadis 17 tahun itu diajak S berhubungan intim pada Rabu pagi, dan berhasil melakukannya.

Setelah melayani nafsu ayahnya, gadis 17 tahun itu lalu mengantarkan adiknya ke sekolah. Namun, sepulang dari mengantar adiknya, S kembali meminta putrinya itu berhubungan seks, namun ditolak.

Kemudian S pun marah lalu membekap wajah gadis malang itu dan memukulnya hingga berkali-kali. S lalu menarik anaknya itu ke dapur dan kembali memukulinya hingga tewas.

Baca Juga: Heboh Pasangan Remaja Diduga Mesum di Kolam Terlihat Celana Wanita Sudah Melorot, Ini Videonya

Usai melakukan hal keji itu, S lalu berusaha menghilangkan jejak dengan membuat beberapa bukti seakan-akan anaknya itu tewas bunuh diri, lalu pergi dari rumah.

Akibat aksi perbuatannya itu, S pun dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30