KPAI Respons Keputusan Sekolah di Bengkulu yang Mengeluarkan Siswa Akibat Hina Palestina di TikTok

KPAI Respons Keputusan Sekolah di Bengkulu yang Mengeluarkan Siswa Akibat Hina Palestina di TikTok

Ekel Suranta Sembiring
2021-05-19 16:13:56
KPAI Respons Keputusan Sekolah di Bengkulu yang Mengeluarkan Siswa Akibat Hina Palestina di TikTok
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti (foto: Wartakotalive/Rangga Baskoro)

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti memberikan respons terkait keputusan sekolah mengeluarkan siswi SMA asal Bengkulu Tengah berinisial MS akibat hila Palestina di TikTok. 

Retno mengaku prihatin dengan keputusan pengeluaran siswi SMA dari sekolahnya. Sebab, hal itu membatasi kesempatan sang siswa untuk menuntut ilmu.

Baca Juga: Sosok Penghina Palestina yang Dikeluarkan dari Sekolah

"KPAI tentu prihatin dengan dikeluarkannya MS pembuat konten TikTok yang diduga menghina Palestina. Karena artinya, MS sebagai peserta didik kehilangan hak atas pendidikannya. Padahal sudah berada di kelas akhir," kata Retno seperti dikutip dari detik.com, Rabu (19/5/2021).

Lebih lanjut, ia mengimbau agar dinas pendidikan, khususnya di Bengkulu bisa memenuhi hak pendidikan sang siswi. Sebab, ditakutkan tidak ada yang mau menerima MS sebagai murid pindahan karena adanya kasus tersebut.

"Dinas Pendidikan harus memenuhi hak atas pendidikan MS. Karena dikhawatirkan setelah viral kasus video TikTok tersebut, maka banyak sekolah juga menolak mutasi MS. KPAI juga akan segera koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk pemenuhan hak atas Pendidikan MS," sambung dia.

Ia juga menyoroti agar MS dibantu untuk bisa diberikan konseling agar tidak mengulangi kembali perbuatannya di masa mendatang dan memperbaiki diri. Bukan malahan dikeluarkan dari sekolah.

Baca Juga: Seorang Siswa di Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah Setelah Viral Hina Palestina di Medsos

"Saya mendorong MS di bantu konseling agar tidak mengulangi perbuatannya, bukan dikeluarkan dari sekolah, apalagi MS sudah di kelas akhir. MS juga sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Jadi yang bersangkutan seharusnya patut diberi kesempatan memperbaiki diri," tegasnya.

Retno juga menegaskan, KPAI tidak bisa memiliki kuasa atas kasus yang menimpa MS. Sebab, untuk diketahui MS telah berusia 19 tahun. Sedangkan, kewenangan KPAI hanya berlaku pada anak berusia 0 hingga 18 tahun.

Baca Juga: Fakta-fakta Lengkap Denny Siregar, Sebut Penghina Palestina yang Dikeluarkan dari Sekolah Sebagai Preseden Buruk

Sementara itu, Rento mengingatkan kepada seluruh orang tua untuk kembali mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial. Dengan begitu, kejadian serupa tidak akan terjadi lagi.

"KPAI mendorong para orang tua untuk mengedukasi dan mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial," tutup dia.


Share :