Vaksinasi gotong royong merupakan salah satu program pemerintah dalam menuntaskan virus corona panyebab pandemi Covid-19 akan dimulai pada Selasa 18 Mei 2021 yang dikhususkan pada para karyawan dan keluarga atau individu dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada swasta. Yakni badan hukum atau badan usaha. Berikut sosok para penerima vaksin gotong royong.
Soal bagaimana cara daftar vaksinasi gotong royong adalah dengan cara badan usaha atau badan hukum melaporkan jumlah orang sebagai penerima vaksin gotong royong kepada menteri.
Baca Juga: Bejat! Diiming-imingi Baju Lebaran Pria Cabuli Wanita 16 Tahun
Vaksinasi gotong royong juga berlaku pada perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional.
Setelah itu, badan hukum dan badan usaha tersebut wajib menyertakan data lengkap mengenai orang yang akan menjadi penerima vaksin gotong royong.
Harga Vaksin Gotong Royong
Vaksinasi Covid-19 vaksinasi gotong royong menggunakan vaksin Covid-19 yang berbeda dengan program vaksinasi Covid-19 lainnya.
Sehingga, hal ini menjadi fakta mengenai vaksinasi gotong royong yang wajib diketahui orang banyak.
Vaksin Covid-19 yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong adalah Sinopharm dan CanSino yang seharga Rp 321.660 per dosis dengan tarif maksimal pelayanannya seharga Rp 117.910 per dosis.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama Andrea Meza, Miss Mexico Juara Miss Universe 2020
Kemudian, PT Bio Farma (Persero) yang kemudian menjadi pendistribusi vaksin dan alat suntik.
Dasar Hukum Vaksinasi Gotong Royong
Skema pemberian vaksin Covid-19 secara gotong royong atau vaksinasi gotong royong mempunyai dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penganggulangan pandemi Covid-19, yang bisa mendapatkan vaksinasi Gotong Royong adalah pekerja dan keluarganya.