Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal melarang tegas mudik lebaran 2021. Dukungan atas kebijakan larangan mudik tahun 2021 juga datang dari DPR RI.
Masyarakat dilarang untuk mudik tahun 2021. Masyarakat dilarang untuk mudik merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halamannya masing-masing. Hal ini disebabkan masih untuk mencegah mengantisipasi penularan covid-19 secara cepat dan dan meluas.
Baca Juga: Adrian Zakhary Sebut Banyak Keuntungan dari Digital Marketing
Sri Sultan Hamengku Buwono X Larang warganya mudik
Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DI Yogyakarta mendukung pemerintah melarang warganya mudik. Dirinya menghimbau kepada warganya untuk tidak mudik dan bepergian keluar DIY. Hal ini disebabkan, karena dapat berpotensi penyebaran Covid-19 semakin luas.
"Dalam situasi ini kita menjaga mereka melepas rindu dalam jarak, demi mengurangi potensi risiko paparan Covid-19," kata Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Sri Sultan juga melarang warga untuk melakukan takbir keliling saat malam takbiran tiba. Sri Sultan menghimbau agar setiap warga merayakan takbiran di rumah masing-masing.
"Untuk itu, kegiatan takbiran dapat dilakukan secara mandiri dengan keluarga dekat di rumah masing-masing. Sebab esensi dari hari kemenangan adalah tercapainya fitrah bukan sekedar selebritis semata," katanya.
DPR dukung pemerintah tegas larang mudik
Dukungan kebijakan larangan mudik 2021 yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak Kamis 6 Mei 2021 ini juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Politikus Partai NasDem itu meminta agar para petugas bertindak secara tegas berupa sanksi, kepada para pemudik yang tidak mempunyai alasan yang mendesak untuk melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Video Pidato Jokowi Promosikan Bipang Ambawang untuk Kuliner Lebaran Dikecam Netizen
"Polri harus betul-betul menegakkan aturan di titik penyekatan untuk menjatuhkan sanksi kepada pemudik yang tidak punya kebutuhan mendesak," kata Ahmad Sahroni dalam sebuah keterangan pada Kamis 6 Mei 2021.
Menurut Wakil Ketua Komisi III ini, ketegasan Polri sangat dibutuhkan dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk melarang masyarakat untuk mudik lebaran 2021.
Soal sanksi kepada para pemudik yang tidak mempunyai kebutuhan yang mendesak, kata Ahmad Sahroni, harus berupa sanksi yang dapat menimbulkan efek jera. Mengingat, penularan Covid-19 di Indonesia masih terjadi.