Segera Ditangkap, Debt Collector Kroyok Prajurit TNI dan Mobilnya Dirampas Terindentifikasi

Segera Ditangkap, Debt Collector Kroyok Prajurit TNI dan Mobilnya Dirampas Terindentifikasi

Alpandi Pinem
2021-05-09 10:33:52
Segera Ditangkap, Debt Collector Kroyok Prajurit TNI dan Mobilnya Dirampas Terindentifikasi
Tangkap Layar Video Prajurit TNI Dikeroyok Orang Tidak Dikenal (foto: Instagram/@infokomando)


Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan sebuah video memperlihatkan seorang prajurit TNI dikeroyok sekelompok orang tidak dikenal diduga debt collector (DC) dan merampas mobilnya.

Dilihat dari video unggahan akun Instagram @infokomando, sekelompok orang diduga DC itu berusaha merampas paksa kendaraan yang dikemudikan oleh anggota TNI bernama Serda Nurhadi dari Kodim Jakut.

Baca Juga: Viral Video Prajurit TNI Dikeroyok dan Mobilnya Dirampas saat Antar Penumpang Sakit Jantung

Setelah viral, Polisi telah mengindetifikasi oknum debt collector dan kini para pelaku tengah diburu. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, jajaran satuan reserse kriminal masih mengejar para pelaku di lapangan.

"Pelaku dalam pengejaran anggota kami. Anggota kami masih bekerja di lapangan," kata Guruh, Minggu (9/5/2021).

Baca Juga: Ngeri! Seorang Bocah Nekat Ledakkan Petasan di Mulut, ini Videonya

Terkait hal itu, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS sebelumnya menyatakan tak terima atas arogansi oknum debt collector yang hendak mengambil paksa mobil yang dikendarai oleh Serda Nurhadi. Herwin meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

"Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang secara arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di rumah sakit," kata Herwin dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).

Baca Juga: Video Pasutri Gigih Bekerja Meski Diguyur Hujan Viral, Netizen Banyak Merasa Terharu

Lebih lanjut dia mengtakan bahwa, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dia berharap para pelaku dapat segera ditangkap.

"Permasalahan ini telah ditangani oleh pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," katanya.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00