Pemerintah secara resmi baru saja telah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Atas dasar itu, penegakan hukum pun kini menggunakan Undang-Undang Terorisme.
Bahkan menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karpopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan telah memastikan mengidentifikasi semua kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dan akan ditindak sesuai dengan aturan Undang-Undang Teroris sebagaimana ketetapan pemerintah terhadap KKB.
Baca Juga: Lagi! Teroris OPM Bakar Puskesmas hingga Sekolah di ILaga Papua
"Kelompok-kelompok ini sudah teridentifikasi oleh aparat keamanan. Jadi yang ditangani di sana adalah kelompok-kelompok yang telah teridentifikasi," kata Rusdi di Mabes Polri, Senin 3 Mei 2021.
"Kalau memang sudah di golongkan sebagai kelompok terorisme, tentunya kita menggunakan undang-undang tersebut," tuturnya.
Baca Juga: OPM Respons soal KKB Papua Dilabeli Teroris: Kami Siap Ajukan Indonesia Negara Teroris
Terkait dengan keterlibatan pihak Detasemen Khusus (Densus) 88 ke Papua, Polri masih mengkaji hal tersebut.
"Nanti masih dikaji oleh staff operasi Polri, mengkaji ini semua, yang jelas TNI-Polri telah ada di Papua," kata Rusdi.
Baca Juga: Mengenal Pasukan Setan dari Jawa Barat, Prajurit TNI Pilihan Buru KKB Papua
Saat ini ada enam kelompok KKB di wilayah Kabupaten Puncak, Intan Jaya dan Nduga. Dimana para pimpinan KKB itu sendiri sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang atau (DPO) seperti Militer Murib, Sabinus Waker, Lekagak Telenggen, dan Egianus Kogoya.