Nani Apriliani Nurjaman (25) pengirim takjil sate beracun sianida yang menewaskan seorang bocah anak ojek online (ojol) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini telah ditangkap Polisi pada Jumat (30/042021).
Adapun kronologi penangkapan Nani Apriliani Nurjaman menurut penjelasan dari Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, bermula saat Nani memesan sianida melalui aplikasi online, pada 28 Maret 2021. Dalam riwayat pembelian melalui e-commerce itu pesannya sodium sianida.
Baca Juga: Sosok dan Fakta Lengkap Nani Apriliani Nurjaman, Wanita Pemberi Sate Sianida
"Jadi pesanannya di aplikasi tersebut Sodium Sianida. Tapi setelah dicek, ternyata Kalium Sianida," katanya dalam jumpa pers di kantornya, Senin (3/5/2021).
Bandiman (47) yang merupakan ayah dari korban pada saat itu tengah berisitirahat di samping sebuah masjid di Jalan Gayam, Kota Yogyakarta didatangi oleh seorang wanita pada sore hari itu.
"Dia bilang saya tidak punya aplikasi tapi saya ingin mengirimkan paket takjil ke Vila Bukit Asri di Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul," ujar Bandiman, Selasa (27/4/2021).
Bandiman menerima permintaan wanita tersebut. Bahkan, wanita itu meminta berapa tarif yang harus dibayar. "Terus saya ditanya minta berapa terus saya minta Rp 25 ribu dan malah dikasih Rp 30 ribu tidak usah mengembalikan kembaliannya," ucapnya.
Namun setelah tiba di rumah tujuan yakni rumah Tomy, pihak penerima menolak makanan itu dengan alasan tak mengenal pengirimnya. Orang yang berada di rumah Tomy saat itu meminta Bandiman membawa makanan itu pulang untuk berbuka puasa.
Baca Juga: Sosok dan Fakta Lengkap Tomi, Polisi yang Jadi Target Sasaran Sate Sianida
Pada saat itu juga, anak kedua Bandiman bernama Naba Faiz Prasetya (8) pulang dari TPA membawa makanan takjil berupa gudeg, tapi dia tidak terlalu suka. Naba lalu memakan sate beserta lontong dan bumbunya yang merupakan kiriman Nani Apriliani Nurjaman kepada Tomy bersama sang ibu.
Naba mengeluh merasakan pahit dan panas, lalu dia berlari ke kulkas untuk meminum air es. Naba lalu terjatuh sementara ibunya muntah-muntah.
Keduanya lalu dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta usai magrib. Sang anak sempat mendapat tindakan selama 15 menit namun akhirnya nyawanya tak tertolong. Sedangkan istri Bandiman mendapatkan perawatan.
Pihak polisi setelah mengetahui peristiwa ini langsung melakukan pencarian pelaku. Setelah empat hari, polisi akhirnya menemukan pelaku pengirim takjil sate beracun sianida itu pada Jumat (30/4/2021).
Adapun fakta-fakta penangkapan Nani Apriliani Nurjaman yang dirangkum Correcto.id sebagai berikut:
1. Ditangkap dikediamannya
Nani Apriliani Nurjaman pelaku takjil sianida ditangkap polisi di rumahnya yang berada di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Bantul.
2. Ditangkap berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV
Direskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria menyampaikan, penangkapan Nani Apriliani Nurjaman dibantu keterangan saksi dan beberapa tayangan CCTV di lokasi pertemuan antara nani dan Bandiman pengemudi ojol.
3. Ditangkap tanpa perlawan
Burkan Rudy menyebut tidak ada perlawanan saat Nani ditangkap. Nani ditangkap di rumah yang ada di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Nani tinggal di rumah sendiri.
" Ditangkap di Potorono, di rumah dan tersangka tinggal sendiri," ujarnya.
4. Motif
Burkan Rudy Satriya mengatakan, motifnya sakit hati karena ternyata target yakni Tomy menikah dengan orang lain.
"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target Tomy sedang kita dalami. (Profesi target) pegawai negeri," katanya.
5. Mengamankan sejumlah barang bukti
Polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor.
6. Terancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara
Setelah pihak berwajib melakukan penyelidikan, tersangka Nani Apriliani Nurjaman terancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Pasalnya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak.