Sosok dan Fakta Lengkap Picandi Mosko, Pelaku Rapid Antigen Bekas Ternyata Pejabat Kimia Farma

Sosok dan Fakta Lengkap Picandi Mosko, Pelaku Rapid Antigen Bekas Ternyata Pejabat Kimia Farma

Yuli Nopiyanti
2021-05-01 18:56:13
Sosok dan Fakta Lengkap Picandi Mosko, Pelaku Rapid Antigen Bekas Ternyata Pejabat Kimia Farma
Sosok Picandi Mosko, Pelaku Rapid Antigen Bekas (Foto:Berbagai Sumber)

Sosok Picandi Mosko pelaku rapid antigen bekas. Sebagai Plt Manajer, ia juga merangkap sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

Rupanya jabatan yang disebutkan terakhir inilah yang dimanfaatkannya untuk meraup keuntungan pribadi, dengan mendaur ulang alat-alat rapid antigen yang dipakai untuk mengetes sampel lendir para calon penumpang pesawat di bandara yang terletak di Deliserdang tersebut.

Baca Juga: 6 Cara Cek Alat Tes Swab PCR dan Antigen Baru untuk Menghindari yang Bekas

Picandi ternyata berasal dari keluarga berada alias orang kaya. Dia punya empat kendaraan dengan berbagai jenis.

Dia merupakan warga Perumahan Griya Pasar Ikan, Jalan Lohan Blok A Nomor 14-15, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Fakta menarik Picandi Mosko pelaku rapid antigen bekas dirangkum correcto.id dari berbagai sumber:

1. Sedang Bangun Rumah Baru

Picandi Mosko alias PM (45 tahun), Business Manager Laboratorium Kimia Farma yang ditangkap di Medan, ternyata warga Lubuklinggau, Sumatra Selatan (Sumsel).

Ia adalah warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A No. 14-15 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumsel.

2. Ditangkap dengan 4 orang lainya 

Manajer Kimia Farma PM dan empat pegawai Kimia Farma yakni SP, DP, BM, RN ditetapkan tersangka atas kasus layanan antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatra Utara (Sumut).

Baca Juga: Respons KSP Soal TPUA Gugat Jokowi Mundur Sebagai Presiden RI

3. Motif Rapid antigen bekas untuk meraup keuntungan

Panca mengaku prihatin dan menyatakan perbuatan para pelaku ini bermotif mencari keuntungan.

Motif itu tidak terbantahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan.

"Menggunakan stik swab bekas dan didaur ulang mendapatkan keuntungan. Tadi kan masih hitung ni, kita hitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 (M) sudah masuk yang bersangkutan. Tapi kita dalami. Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka," katanya.


Share :