Respons KSP Soal TPUA Gugat Jokowi Mundur Sebagai Presiden RI

Respons KSP Soal TPUA Gugat Jokowi Mundur Sebagai Presiden RI

Ekel Suranta Sembiring
2021-05-01 18:10:16
Respons KSP Soal TPUA Gugat Jokowi Mundur Sebagai Presiden RI
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan (foto: kabar24.bisnis.com)

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) baru-baru ini menggugat Joko Widodo (Jokowi) mundur sebagai Presiden Republik Indonesia (RI) kini mendapat respons dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan. Irfan mengatakan TPUA tak mengerti hukum.

Penggugat meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: 6 Cara Cek Alat Tes Swab PCR dan Antigen Baru untuk Menghindari yang Bekas

Irfan mempertanyakan landasan hukum yang dipakai para penggugat. Dia mencurigai para penggugat hanya menyeret Jokowi ke pengadilan karena perasaan.

"Kalau mereka enggak paham tentang pengantar ilmu hukum, belajar kembali lah. Baca buku atau les privat supaya lebih paham, terukur, dan terarah karena melakukan gugatan enggak bisa asal saja," kata Irfan seperti dikutip Correcto.id dari CNNIndonesia.com, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga: Komisi VI Akan Panggil Erick Thohir soal Kasus Antigen Bekas, Ini Respons Stafsus Arya Sinulingga

Irfan berkata penggugat harus bisa membuktikan bahwa Jokowi benar-benar melawan hukum. Menurutnya, penggugat perlu membeberkan bukti dan landasan hukum yang jelas.

Mantan tim sukses Jokowi-Ma'ruf itu menilai majelis hakim akan menolak gugatan jika tak disertai bukti jelas. Dia juga menyebut gugatan jadi fitnah jika tak mampu dibuktikan.

"Kalau enggak bisa dibuktikan, itu bisa masuk kategori memfitnah," ujarnya.

Irfan tak yakin Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dia menegaskan tidak semua hal yang terjadi di Indonesia bisa dituduhkan kepada Jokowi.

"Jalan berlubang yang disalahkan Pak Jokowi, tikus mati di got yang disalahkan Pak Jokowi, enggak bisa dong. Semua sudah ada delegasi kewenangan dalam pekerjaan masing-masing. Itu diatur dalam UU kita," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, TPUA menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut mundur dari jabatan presiden. Mereka pun meminta pengadilan menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Tim Pembela Ulama dan Aktivis Gugat Jokowi ke PN Jakpus, Minta Mundur Selaku Presiden RI

Gugatan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Nama Muhidin Jalin tertulis sebagai penggugat.

Muhidin mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Presiden Jokowi disebabkan oleh terjadinya sejumlah persoalan di negara Indonesia.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30