Sejumlah kelompok buruh akan gelar demo besar-besaran peringati May Day atau hari buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2021. Serikat buruh menuntut pemerintah untuk batalkan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Netizen Minder dengan Anak Shandy Aulia yang Jago Berenang, Biasanya Dihujat!
Peringatan hari buruh Internasional akan diisi sejumlah buruh di Indonesia untuk aksi turun ke jalan menyuarakan aspirasi. Dikabarkan setidaknya 50 ribu buruh akan turun ke jalan pada peringatan May Day 2021.
Adapun beberapa tuntutan yang akan disuarakan oleh kelompok buruh adalah meminta pemerintah agar mencabut-membatalkan UU Cipta Kerja. Hal tersebut disebabkan beberapa penilaian dan analisa bahwa aturan dalam UU tersebut sangat tidak menguntungkan kalangan buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menerangkan bahwa UU Cipta Kerja tidak memberi kepastian kerja dan kepastian pendapatan terhadap para buruh. Selain itu UU Cipta kerja telah merampas hak-hak buruh yang sebelumnya tertuang dan UU Ketenagakerjaan.
"Hilangnya kepastian pendapatan itu terlihat, bahwa dalam UU Ketenagakerjaan Upah Minimum terdiri dari UMP, UMSP, UMK, UMSK Kenaikan Upah Minimum berdasarkan hasil KHL dan atau inflasi plus pertumbuhan ekonomi, tutur Said Iqbal
Baca juga: Fakta Terbaru Hubungan Nissa Sabyan dengan Ayus, Mulai Berani Tampil Bareng
Sebab itu Said Iqbal bersama dengan puluhan ribu buruh akan turun ke jalan, menyuarakan aspirasi tersebut. Meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.
"Batalkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya klaster ketenagakerjaan. Kami meminta hakim MK memperkenankan uji material dan uji formil terhadap UU Cipta Kerja tersebut, ucap Said Iqbal KSPI.