Lima oknum yang telah ditetapkan jadi tersangka kasus praktik menggunakan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu capai keuntungan Rp1,8 miliar. Hal ini disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra pada Jumat (30/4/2021).
"Kita masih hitung berapa keuntungan yang mereka peroleh. Tapi data sementara ditaksir Rp1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan. Tapi nanti kita dalami lagi," kata Panca.
Baca Juga: Donasi Beli Kapal Selam Pengganti KRI Nanggala-402 yang Digerakkan UAS Telah Terkumpul Rp1,2 Miliar
Panca menyebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk uang Rp149 juta dari para tersangka. Menurutnya, para tersangka memang ingin mencari keuntungan dalam praktik penggunaan alat antigen bekas ini.
"Motif untuk mendapatkan keuntungan itu sudah tidak terbantahkan lagi dari hasil penyidikan. Karena menggunakan stik swab antigen yang bekas kemudian dia mendapat keuntungan," ujarnya.
Baca Juga: Survei IPO: Erick Thohir Disukai Generasi Milenal dan Generasi Z, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Panca menyebut penggunaan alat antigen bekas ini sudah berlangsung sejak 17 Desember 2020. Praktik itu dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Nomor 1, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Baca Juga: Tim Pembela Ulama dan Aktivis Gugat Jokowi ke PN Jakpus, Minta Mundur Selaku Presiden RI
"Yang menyuruh melakukan pendaur ulangan atau penggunaan antigen adalah PM," katanya.
Diberitakan sebelumnya, adapun lima oknum tersangka yakni, Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu, PM. Kemudian kurir Laboratorium Kimia Farma Kota Medan, SR; petugas Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ; Admin Laboratorium Kimia Farma, M; serta karyawan tidak tetap Kimia Farma, R.