Fakta-fata 5 Oknum Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Antigen Bekas di Kualanamu

Fakta-fata 5 Oknum Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Antigen Bekas di Kualanamu

Ekel Suranta Sembiring
2021-04-30 00:22:47
Fakta-fata 5 Oknum Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Antigen Bekas di Kualanamu
Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Kamis (29/4/2021) di Mapolda Sumut (foto: tribratanews.sumut.polri.go.id)

Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima oknum jadi tersangka kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu. Kelima tersangka ini juga dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, di Polda Sumut, Kamis (29/4/2021).

Hingga kini, Correcto.id merangkum beberapa fakta terkait kasus antigen bekas di Kualanamu. Berikut ulasannya:

Baca Juga: Gubernur Papua Minta Pemerintah Pusat Mengkaji Ulang Soal Penetapan KKB Sebagai Kelompok Teroris

1. 5 oknum tersangka kasus antigen bekas

Saat digelar konferensi pers oleh Polda Sumut, Irjen Panca Putra beberkan kelima oknum tersangka kasus antigen bekas. Berikut pelakunya:

BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, PM (45). Dia diduga berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas.

Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19). Dia diduga berperan sebagai pengangkut Cutton Buds Swab Antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa Cutton Buds Swab Antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu.

CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20). Dia diduga berperan melakukan mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

Pekerjaan bagian Admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30). Dia diduga berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.

Pekerjaan bagian Admin hasil Swab, R (21). Dia diduga berperan sebagai Admin hasil Swab test Antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

2. Manajer Kimia Farma raup untung Rp 30 juta dari hasil tes antigen bekas

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut, rata-rata pasien yang di-swab di Kualanamu sekitar 250 orang, namun yang dilaporkan ke bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini sekitar 100 orang.

"Kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan cotton buds swab antigen bekas, di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan cotton buds swab antigen bekas yang dibawa saudara SR ke PM, yaitu sekitar Rp 30 juta yang akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Medan," tutur Panca.

Baca Juga: Fakta-fakta Perceraian Aura Kasih dan Eryck Amaral, Mengaku Tak Pernah Berkomunikasi

3. Praktik antigen bekas pakai di Kualanamu sejak Desember 2020

Irjen Panca Putra mengatakan, kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh para tersangka sejak 17 Desember 2020.

4. Alat tes antigen bekas didaur ulang menggunakan alkohol

Saat melakukan wawancara oleh Irjen Panca Putra terhadap tersangka, salah satu tersangka lalu menjelaskan tata cara mereka mendaur ulang alat tes antigen tersebut.

"Caranya itu yang macem cotton buds yang kami bilang brush itu kita bersihkan dengan alkohol 75 persen. Itu kita bersihkan dengan cara tisunya kita basahin dengan alkohol terus dilap pada kapasnya," kata salah satu tersangka, SR, saat pers rilis di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).

SR mengaku dalam hal ini tugasnya membawa alat antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Karma di Jalan Kartini, Medan. Lalu dia juga ikut mendaur ulang brush tersebut. Setelah bersih dan dikemas kembali, dia lantas membawa barang itu ke Bandara Kualanamu.

"Tugas saya dalam hal ini, tugas saya membawa alat antigen yang di daur ulang sama yang membersihkan. Iya (dari bandara ke Lab Kimia Farma terus usai dibersihkan dibawa kembali ke bandara)," ujar SR.

Baca Juga: PAN Sindir Masalah Oligarki Terkait Mantu Amien Rais jadi Ketum Partai Ummat

5. Tersangka dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30