PT Kimia Farma Diagnostik Dukung Polisi Ungkap Kasus Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

PT Kimia Farma Diagnostik Dukung Polisi Ungkap Kasus Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Dedi Sutiadi
2021-04-28 13:07:32
PT Kimia Farma Diagnostik Dukung Polisi Ungkap Kasus Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
Ilustrasi tes swab antigen oleh petugas kepada calon penumpang pesawat

Kasus rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu Sumatera Utara telah merugikan calon penumpang dan juga perusahaan. Sebab itu pihak perusahaan, PT Kimia Farma dukung polisi untuk ungkap kasus tersebut. 

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah dalam sebuah pernyataan tertulisnya menegaskan mendukung penuh pihak kepolisian dalam mengusut kasus tersebut. 

Baca juga: Romo Anggota DPR Kritik Bobby Nasution Pecat Kadis Kesehatan Kota Medan, Ternyata Besanan

"Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut," ungkap Adil Fadhilah Bulqini, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika dalam sebuah keterangan tertulis.  

Adil juga menerangkan bahwa kasus rapid antigen bekas yang dilakukan oleh oknum petugas ini sangat merugikan pihak perusahaan. Tentunya apa yang dilakukan jauh dari SOP yang telah ditetapkan. Kasus ini menurutnya merupakan sebuah pelanggaran berat.  

"Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan Perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum petugas layanan Rapid Test tersebut," tambahnya.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Alat Tes Diduga Mengandung Virus 

Sebab itu, menurut Adil pihaknya juga akan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku yang telah merugikan perusahaan. Tidak hanya itu pihak perusahaan juga akan menjatuhkan sanksi pada para pelaku. 

"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.


Share :