Kasus rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu gegerkan publik. Faktanya ternyata petugas yang lakukan tes antigen gunakan alat bekas yang diduga mengandung virus.
Penasaran dengan fakta lainnya? Berikut correcto.id sajikan untuk Anda Fakta-fakta Kasus rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu.
Baca juga: Sosok dan Fakta Lengkap Ana Noviana, Istri Munarman yang Sehari-hari Jualan Pempek Palembang
1. Gunakan alat tes antigen mengandung virus
Oknum petugas mengaku kepada polisi telah menggunakan alat tes antigen bekas kepada para calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu Sumatera Utara. Alat tersebut diduga masih mengandung virus dari pengguna sebelumnya, Walau sudah dicuci dan dibersihkan.
Hal tersebut terbukti dari keluhan calon penumpang yang mendapati hasil tesnya dinyatakan positif covid-19. Hal serupa juga terjadi kepada seorang polisi yang menyamar. Setelah alat rapid antigen bekas tersebut dimasukkan ke dalam hidung, hasil yang keluar dinyatakan positif covid-19.
2. Ditemukan ratusan alat tes antigen daur ulang
Kasus tersebut pun akhirnya terungkap lewat penyamaran anggota polisi tersebut. Dalam rilis yang dikeluarkan, menerangkan bahwa petugas Krimsus Polda Sumatera Utara berhasil menyita barang bukti ratusan alat rapid antgen bekas.
3. Empat oknum petugas diamankan
Krimsus Polda Sumatera Utara akhirnya menangkap empat oknum petugas Kimia Farma yang tengah bertugas di layanan tes antigen Bandara Kualanamu. Merek ditangkap pada Selasa 27 April 2021 jam 15.45 dengan sejumlah barang bukti yang turut disita polisi.
Baca juga: Romo Anggota DPR Kritik Bobby Nasution Pecat Kadis Kesehatan Kota Medan, Ternyata Besanan
4. PT Kimia Farma Diagnostik dukung proses penyelidikan
Menanggapi kasus tersebut, pihak PT Kimia Farma Diagnostik ikut angkat bicara. Pihaknya mendukung penuh proses penyelidikan kasus rapid antigen bekas yang dilakukan oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostik tersebut. Hal tersebut juga merupakan suatu kerugian besar untuk perusahaan.
"Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan Perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan Rapid Test tersebut," ucap Adil Fadhilah Bulqini, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika dalam sebuah keterangan tertulis.