Sejak Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang diteken pada 30 Maret 2021, membuat polemik di tengah masyarakat.
Sebab, dengan hadirnya PP tersebut, membuat kafe hingga pesawat wajib membayar royalti kepada para penyanyi hingga pencipta lagu tersebut.
Tentu saja, terbitnya PP Nomor 56 Tahun 2021 ini mempunyai alasan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pelaku industri hiburan yang lagunya diputar di kafe hingga pesawat.
Berikut ini fakta-fakta royalti lagu yang wajib dibayarkan oleh kafe hingga pesawat.
Kewajiban pembayaran royalti yang wajib dibayarkan kepada kafe hingga pesawat, jika lagu tersebut dipergunakan dan bersifat komersial dalam layanan publik.
Seperti, seminar, restoran, kelab malam, pub, diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.
Selanjutnya, bioskop, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi dan radio, hotel, kamar hotel, dan usaha karaoke.
Baca Juga: Jejak Karir Soleh Ayubi, Chief Digital Bio Farma yang Terpilih Jadi Ketua BUMN Muda
Dalam mengelola royalti tersebut, akan dilakukan oleh Lembaga Keuangan Mikro atau LKM berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan musik.
Kemudian, LKM tersebut akan mendistribusikan royalti tersebut kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta dan pemilik yang terkait pada sebuah lagu.