Pemerintah Arab Saudi resmi memberikan izin pelaksanaan ibadah umrah pada awal bulan Ramadhan.
Izin tersebut diberikan kepada para jamaah yang telah menerima vaksin Covid-19.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Arab Saudi melalui sebuah keterangan resmi Kementerian Haji dan Umrah pada Senin 5 April 2021.
Syarat bagi para jamaah yang diizinkan laksanakan ibadah umrah mulai awal Ramadhan adalah mereka yang telah menerima vaksin Covid-19 maksimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Kemudian, jamaah yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 juga sangat diizinkan.
Baca Juga: Innalillahi, Kiai Kharismatik Abah Uci Meninggal Dunia
Begitu juga dengan jamaah yang telah sembuh dari Covid-19 juga diizinkan untuk laksanakan ibadah umrah.
Selain dapat melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi, para jamaah yang telah memenuhi syarat tersebut, seperti sudah divaksin Covid-19, juga diperkenankan melakukan ibadah di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan, kebijakan tersebut berlaku mulai bulan Ramadhan.
Sebelumnya, pada Juli 2020 pemerintah Arab Saudi juga telah menggelar ibadah haji terbatas di tengah pandemi Covid-19 yang hanya dilakukan oleh 10 ribu warga muslim Arab Saudi dan 2.5 juta muslim di seluruh dunia.
Begitu juga pada Oktober 2020, otoritas Arab Saudi juga telah membuka Masjidil Haram pertama kalinya untuk jamaah di tengah pandemi Covid-19.