Pemprov DKI Jakarta berencana akan membuka kembali tempat karaoke di tengah pandemi Covid-19.
Selain jarak antar pengunjung 1,5 meter, para pemilik juga harus membentuk Satgas Covid-19 internal untuk mengawasi protokol kesehatan selama tamu tersebut bernyanyi di tempat karaoke.
Lebih lanjut, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 107 tempat karaoke yang mengajukan izin untuk segera dibuka kembali.
Sayangnya, belum ada satu pun izin dikeluarkan.
Baca Juga: Ahli Sebut Antibodi dari Vaksin Covid-19 Bertahan Hanya 6 Bulan, Masyarakat Diminta Waspada
Alasan terbesar mengapa izin untuk membuka kembali tempat karaoke di tengah pandemi Covid-19, adalah syarat protokol kesehatan belum terpenuhi.
Lebih lanjut, Gumilar Ekalaya yang merupakan Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengatakan, nantinya tim Sagas Covid-19 internal di setiap tempat karaoke akan melaporkan ke Pemprov DKI Jakarta secara berkala soal kinerja mengawasi protokol kesehatan.
Hingga saat ini, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengatakan, pihaknya masih dalam tahap pertimbangan untuk membuka tempat karaoke di tengah pandemi Covid-19.