Pemerintah melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Eddy Cahyono Sugiarto menanggapi beredarnya Keppres Kedaruratan Keuangan Negara.
Dalam sebuah keteragan resmi pada Senin 5 April 2021, Eddy sapaan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan, informasi tentang beredarnya Keputusan Presiden atau Keppres tentang Penetapan Kedaratan Keuangan Negara adalah hoaks atau informasi yang tidak benar.
Baca Juga: Satgas Covid-19 soal Angka Kematian Akibat Covid-19 Kembali Meroket, Terjadi Penumpukan Data
Padahal, menurut Eddy, pemerintah hingga kini tidak pernah menerbitkan Keppres tersebut.
Sebelumnya, telah beredar di media sosial sebuah Keppres tertanggal 17 Maret 2021 berisikan Dana SBI Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.
Dalam Keppres tersebut, kedaruratan negara ditetapkan dan wajib ditangani selambat-lambatnya pada 31 Maret 2021, dengan bantuan pihak bank untuk membantu mencairkan dana tersebut.
Terakhir, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Eddy Cahyono Sugiarto menegaskan Keppres Kedaruratan Keuangan Negara adalah hoaks.