Fakta-fakta kebijakan pemerintah soal sekolah tatap muka. Pembelajaran tatap muka dimulai Juli 2021 namun bukan wewenang Mendikbud tapi orang tua murid.
Penasaran dengan fakta lainnya? Berikut correcto.id sajikan untuk Anda fakta-fakta sekolah tatap muka yang dimulai Juli 2021.
Baca juga: Alasan Terbesar Said Aqil Siradj Sebut Bahaya Laten RI Radikalisme, Bukan PKI
1. Keputusan empat menteri
Kebijakan terkait dibolehkannya kegiatan belajar sekolah secara tatap muka merupakan keputusan empat menteri yang disebut Surat Keputusan Bersama (SKB).
Adapun empat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
2. Tenaga pendidik wajib vaksin
Semua tenaga pendidik dan pengajar wajib vaksin sebelum kegiatan belajar secara tatap maka muka di sekolah. Vaksinasi terhadap tenaga pendidik telah berjalan dan memang jadi prioritas pemerintah.
3. Bukan wewenang Mendikbud tapi Orang Tua
Kegiatan belajar mengajar telah boleh dilakukan dengan terbitnya SKB empat menteri. Namun dari sisi pelaksanaanya di lapangan bukan menjadi wewenang Mendikbud melainkan orang tua murid, sebab kegiatan tersebut bisa terlakasana atas izin dari orang tua murid masing-masing sekolah. Jika tidak dapat izin maka kegiatan belajar tatap muka belum bisa dilakukan dan melanjutkan kegiatan belajar secara online.
Baca juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama Agung Saga, Aktor Pemain FTV yang Ditangkap Polisi
4. Siswa di dalam kelas maksimal 50 persen
Kapasitas siswa di dalam kelas saat pembelajaran tatap muka dibatasi. Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan bahwa secara teknis pihak sekolah wajib mengatur suasana kelas yang melaksanakan protokol kesehatan dalam hal menjaga jarak dan menghindari kerumunan dalam satu ruangan. Sebab itu kapasitas kelas untuk kegiatan tatap muka hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen saja dari total sisa kelas.