Daftar kejanggalan yang ditemukan BPK saat audit Formula E DKI Jakarta, temukan masalah pendanaan.
Dalam hal ini, BPK yang merupakan kepanjangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan menemukan kejanggalan dalam masalah pendanaan.
BPK yang wakili oleh anggota BPK Achsanul Qosasi mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membayarkan kepada pihak Formula E Operation atau FEO Ltd, selaku pemilik lisensi Formula E senilai Rp 983,31 miliar atau GBP 53 ribu.
Namun, BPK menilai PT Jakpro telah gagal melakukan renegosiasi pembayaran Bank Garansi sebanyak Rp 423 miliar.
Sayangnya, penarikan Bank Garansi tersebut ditunda akibat adanya virus corona penyebab pandemi Covid-19.
BPK juga menemukan ketidakjelasan pembagian dana untuk menyelenggarakan Formula E yang dibebankan oleh APBN DKI Jakarta.
Baca Juga: Fakta-fakta Menarik Podcast Horor Jordi Onsu dan Ruben, Dapat Dua Kategori Rekor MURI
Pihak Pemprov DKI sendiri belum dapat memastikan ajang balap mobil listrik tersebut kapan terselenggara di Indonesia.
Sekedar informasi, Pemerintah DKI Jakarta memastikan ajang Formula E akan terselenggara pada Maret 2022.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang sangat memastikan keberadaan dana komitmen atau commitment fee dalam keadaan aman.