Wamenag ajak masyarakat tak ragu gunakan vaksin AstraZeneca, sudah ada fatwa MUI dan izin BPOM.
Wamenag yang merupakan kepanjangan dari Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, mengajak masyarakat Indonesia tak ragu gunakan vaksin AstraZeneca untuk vaksinasi Covid-19.
Hal ini disebabkan, kata Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi, sudah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI dan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
Baca Juga: Jafest 2021 di Garut, Pilot Program Desa Wisata dengan Kemudahan Akses dan Fasilitas yang Memadai
Kemudian, Wakil Ketua Umum PPP ini juga mengajak masyarakat untuk tidak menjadikan polemik fatwa MUI yang mengatakan vaksin AstraZeneca haram karena mengandung unsur babi, namun boleh digunakan atas dasar kedaruratan.
Baca Juga: Fakta-fakta Menarik Aturan Baru PNS, Cerai Gaji Dibagi Dua Hanya Berlaku untuk Pria
Lebih lanjut, Zainut Tauhid Sa'adi yang juga merupakan seorang Ketua Dewan Halal Nasional MUI mengatakan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan meskipun haram karena mengandung babi karena terdapat kedaruratan yang sesuai dengan syar'i.
Terakhir, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengajak masyarakat Indonesia untuk menyukseskan program vaksinasi yang diinisiasi oleh pemerintah demi tercapainya herd immunity pada Maret 2022.