Fakta-fakta Menarik Aturan Baru PNS, Cerai Gaji Dibagi Dua Hanya Berlaku untuk Pria

Fakta-fakta Menarik Aturan Baru PNS, Cerai Gaji Dibagi Dua Hanya Berlaku untuk Pria

Yuli Nopiyanti
2021-03-22 20:38:42
Fakta-fakta Menarik Aturan Baru PNS, Cerai Gaji Dibagi Dua Hanya Berlaku untuk Pria
Fakta-fakta menarik aturan baru PNS, cerai gaji dibagi dua dengan mantan pasangannya hal ini hanya berlaku untuk PNS pria.

Fakta-fakta menarik aturan baru PNS, cerai gaji dibagi dua dengan mantan pasangannya hal ini hanya berlaku untuk PNS pria.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi PNS pria, karena sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kehidupan sehari-hari mantan istri dan anak-anaknya.

“Iya (ketentuannya) hanya untuk pria. Karena biasanya istri masuk tanggungan suami,” kata Plt Karo Humas BKN Paryono.

Baca Juga: Pemerintah Beri Peluang Partai Demokrat Kubu Moeldoko Disahkan, Lengkapi Berkas

Berikut fakta-fakta menarik aturan baru PNS, cerai gaji dibagi dua dilansir correcto.id dari berbagai sumber:

1. Peraturan Ini Masuk dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian

Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, dalam kasus perceraian PNS laki-laki diwajibkan menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak.

"Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya," tulis Pasal 8 dalam PP itu.

2.  Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya. 

Namun hal ini tidak berlaku jika alasan istri meminta cerai karena dimadu dan/atau suami berzina, dan/atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya

Baca Juga: Polisi Sebut Uang yang Digandakan Ustaz Gondrong di Bekasi Adalah Palsu, Dibakar Atas Saran Mertua

3. Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi

Paryono mengatakan bahwa aturan ini masih berlaku hingga kini. Pasalnya belum ada perubahan aturan.

“Ini memang masih aturan lama. Dan masih dilaksanakan,” pungkasnya.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30