Respon AstraZeneca usai MUI keluarkan fatwa haram untuk vaksin Covid-19 buatannya, ungkap menghargai fatwa.
Pernyataan itu dikatakan oleh pihak AstraZeneca dalam keterangan tertulis pada Minggu 21 Maret 2021.
Meskipun begitu, MUI yang kepanjangan dari Majelis Ulama Indonesia mengatakan, vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca mengandung babi namun masih boleh digunakan dengan alasan darurat.
Padahal, pihak AstraZeneca sendiri telah mengklaim vaksinasi Covid-19 buatannya sama sekali tidak bersinggungan dengan binantang apapun, termasuk babi.
Hal ini berdasarkan data yang terkonfirmasi oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris atau MHRA.
Baca Juga: Jessica Iskandar Beberkan Kronologi Pertama Kali Bertemu dengan Nobu, Berawal dari Project di Jepang
Sekedar informasi, vaksin Covid-9 AstraZeneca telah menyebar di negara-negara berpeduduk muslim. Seperti, Arab Saudi, Maroko, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Mesir.