MUI Pandeglang akhirnya mengeluarkan putusan fatwa aliran Hakekok Balakasuta. Aliran tersebut dinyatakan menyimpang sebab keluar dari ajaran Islam.
Baca juga: Fakta-fakta Es Krim Nasi Padang yang Viral di Media Sosial, Bahannya Rendang dan Sambal
Ketua Umum MUI Pandeglang Tubagus Hamdi Maani keluarkan fatwa atas aliran Hakekok Balakasuta yang meresahkan masyarakat. Hamdi menegaskan bahwa fatwa MUI Pandeglang memutuskan bahwa aliran Tubagus Hamdi Maani menyimpang dari sisi aqidah dan syariat Islam.
Namun demikian MUI Pandeglang tidak merekomendasikan pimpinan dan para pengikutnya diseret ke ranah hukum. MUI meminta agar para pengikut aliran tersebut diberikan bimbingan dan dibina agar kembali ke ajaran Islam yang benar. Selain itu, baik pemimpin dara pengikut ajaran tersebut telah mengaku salah dan siap bertobat.
Namun demikian proses pembinaan dan pertobatan kelompok tersebut harus benar-benar diawasi agar tidak kembali mengulang kesalahan dan kembali mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Baca juga: Nindi Ayunda Bongkar Perlakuan Buruk Askara Prasady Harsono, Ternyata Kasar Sejak Masih Pacaran
Hamdi menerangkan bahwa pembinaan harus benar-benar dilakukan hingga para pengikut bertobat dan bisa kembali di tengah-tengah masyarakat. Selain itu harus dibuat pernyataan tertulis bahwa mereka mengaku bersalah dan menyatakan diri siap bertobat dan kembali ke jalan yang benar.