Fakta-fakta KPI panggil RCTI soal lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, dinilai tak bermanfaat.
KPI yang merupakan kepanjangan dari Komisi Penyiaran Indonesia memanggil pihak RCTI selaku pihak yang menayangkan acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Sikap ini berdasarkan banyaknya kritikan soal penanyangan secara langsung lamaran antara anak sulung dari Gen Halilintar dengan anak sambung dari Ashanty.
Salah satunya yang diungkapkan oleh Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).
Dalam hal ini, KNRP menyebut terdapat beberapa poin yang disebut telah melanggar atuaran dari acara tunangan antara Muhammad Attamimi Halilintar dan Titania Aurelie Nurhermansyah.
Berikut daftar pelanggaran yang diungkapkan oleh KNRP soal lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) dalam sebuah keterangan mengatakan, menolak secara keras seluruh penayangan yang sangat jelas tidak mewakili kepentingan publik.
Baca Juga: Fakta-fakta Instagram Manchester United Unggah Foto Via Vallen dengan Bahasa Jawa
Kemudian, KNPR meminta untuk Komisi Penyiaran Nasioanal atau KPI untuk segera menghentikan kegiatan tersebut. Karena telah melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang berkualitas.
Terakhir, KNRP meminta KPI yang mewakili kepentingan masyarakat bukan abai terhadap sikap keberatan dan kritikan yang dilakukan oleh masyarakat.