Fakta-fakta lengkap isi pembicaraan Amien Rais di depan Jokowi, Permintaan penegakkan hukum sesuai perintah Tuhan.
Dalam hal ini, Amien Rais bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Pemimpin Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 terhadap enam laskar Front Pembela Islam atau FPI yang tewas.
Baca Juga: Fakta-Fakta Menarik Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang Baru Tiba di RI, Lebih Murah dari Sinovac
Menurut mantan Ketua MPR itu, keenam anggota FPI tersebut diduga telah dibunuh secara kejam oleh pihak kepolisian dan menginginkan membawa perkara itu ke pengadilan HAM.
Pernyataan itu dikatakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangannya di akun YouTube Sekertariat Presiden pada Selasa 9 Maret 2021.
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, meminta kepada Jokowi yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegakkan hukum sesuai perintah Tuhan.
Selain Amien Rais, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 yang hanya bertemu dengan Presiden Jokowi tidak lebih dari 15 menit, juga diwakili oleh Marwan Batubara yang juga meyakini tewasnya keenam anggota FPI tersebut merupakan kejahatan HAM dan harus dibawa ke pengadilan HAM untuk diadili.
Terakhir, Amien Rais meminta kepada pemerintahan Presiden Jokowi untuk mempergunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk menuntaskan kematian keenam anggota FPI yang diduga telah dibunuh secara kejam oleh pihak kepolisian.