Gubernur DKI Anies Baswedan perpanjang PPKM mikro hingga 22 Maret, jangan kunjungi pusat keramaian.
Pernyaan soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro berlaku hingga 22 Maret 2021 dikatakan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang dalam kesempatan itu juga menghimbau warga Jakarta untuk tetap di rumah dan jangan kunjungi pusat keramaian.
Baca Juga: Fakta Unik soal Sosok yang Ajak Gatot Nurmantyo Kudeta Demokrat dari AHY, Mantan Bendahara Partai
Keputusan soal PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur atau Kepgub nomor 213 tahun 2021 soal pemberlakukaan PPKM Mikro hingga 22 Meret 2021.
Baca Juga: Fakta-Fakta Klarifikasi Kaesang Pangerap yang Putus dengan Felicia Tissue, Mengaku Dicaci Maki
Meskipun, kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, akan ada perayaan keagamaan yakni Isra' Mi'raj dan Nyepi.
Tentu saja, kata Anies sapaan Gubernur DKI Jakarta menghimbau untuk setiap warga Jakarta untuk tetap patuhi protokol kesehatan. seperti memakai masker, memcuci tangan dan menjaga jarak.