KPAI desak Satgas Covid-19 untuk membuat panduan khusus protokol kesehatan untuk penyandang disabilitas. Kasus covid-19 yang menimpa puluhan anak berkebutuhan khusus di Malang perlu menjadi pelajaran penting untuk mengkaji hal tersebut.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra menerangkan butuh panduan khusus dalam peneraan protokol kesehatan pada mereka yang berkebutuhan khusus. Menurutnya penting bagi Satgas Covid-19 menerjemahkan ulang SOP protokol kesehatan, sebab tidak bisa disamakan kepada mereka penyandang disabilitas.
Baca juga: 5 Potret dan Pesona Cantik Gal Gadot Pemeran Wonder Woman, yang Tengah Hamil Anak Ketiga
"Disinilah 3M dalam pencegahan penularan, perlu diterjemahkan lagi, karena akan sangat berbeda penerapannya di adik adik kita yang berkebutuhan khusus dipanti ini," terang Jasra Putra Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam keterangan pers yang diterima.
Sekjen Forum Nasional Panti Sosial Asuhan Anak dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyebutkan hal tersebut penting dilakukan karena telah menjadi amanah undang-undang. Mereka yang berkebutuhan khusus juga berhak mendapat pelayanan terbaik.
Baca juga: Puluhan Anak Penyandang Disabilitas di Malang Positif Covid-19, KPAI Minta Pengasuh Panti Ditambah
"Dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang di dalam layanannya ada unsur pemenuhan, perlindungan dan penghormatan. Yang harus menjadi pertimbangan Satgas Covid di daerah," jelasnya.
"Perlu protokol kesehatan yang memahami kebutuhan khususnya, protokol kesehatan yang tetap mengakomodir aksesibilitas untuk menjalankan 3M namun pencegahan penularannya juga tetap berlangsung," tandasnya.