Fakta-fakta Jokowi cabut Perpres Invesasi Miras, KPAI sebut pemerintah kedepankan keselamatan anak.
Dalam hal ini, KPAI yang merupakan kepanjangan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia melalui salah satu Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jastra Putra memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang telah mencabut Perpres Investasi Miras.
Sebab, kata kata Jastra sapaan salah satu anggota komisioner KPAI, diantara banyak instrumen investasi yang ada, investasi miras atau minuman keras yang mengandung alkohol hendaknya harus dihindari karena terdapat faktor kehati-hatian.
Baca Juga: Fakta Unik Dibalik Pencabutan Perpres Investasi Miras oleh Jokowi, Berdasarkan Masukan NU dan MUI
Faktor kehati-hatian ini, kata Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak ini miras atau minuman keras yang mengandung alkohol sangat mudah dijangkau oleh anak-anak terutama jenis miras oplosan yang mudah ditemui.
Belum lagi banyak kasus kematian anak akibat miras sering kali ditemui di masyarakat.
Hal ini dikarenakan, regulasi terhadap industri miras untuk melindungi anak masih sangat lemah.
Terakhir, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jastra Putra mengatakan dicabutnya Perpres Investasi Miras oleh Presiden Jokowi dan kenaikan cukai pada industri rokok dapat melindungi anak dari potensi rusaknya kesehatan dan lingkungan.
Baca Juga: Fakta-fakta Terkini Gunung Sinabung Erupsi, Luncurkan Awan Panas 13 Kali Mulai Bergerak ke Aceh
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi mencabut Perpres Investasi Miras atas masukan dari berbagai ulama. Salah satunya, Nahdlatul Ulama atau NU dan Majelis Ulama Indonesia atau MUI, pada Selasa 2 Maret 2021.
Perpres Investasi Miras yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja membahas penamanan modal usaha yang dalam hal ini adalah industri minuman keras atau miras yang mengandung alkohol.
Perpres Investasi Miras ini terlampir dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.