Fakta Unik Dibalik Pencabutan Perpres Investasi Miras oleh Jokowi, Berdasarkan Masukan NU dan MUI

Fakta Unik Dibalik Pencabutan Perpres Investasi Miras oleh Jokowi, Berdasarkan Masukan NU dan MUI

Ahmad
2021-03-02 14:39:35
Fakta Unik Dibalik Pencabutan Perpres Investasi Miras oleh Jokowi, Berdasarkan Masukan NU dan MUI
Fakta unik dibalik pencabutan Perpres Investasi miras oleh Jokowi. Berdasarkan masukan NU dan MUI. Foto: Instagram

Fakta unik dibalik pencabutan Perpres Investasi miras oleh Jokowi. Berdasarkan masukan NU dan MUI.

Dalam hal ini, Presiden Jokowi telah mencabut Perpres investasi minuman keras atau miras yang mengandung alkohol berdasarkan masukan dari Nahdlatul Ulama atau NU dan Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Pernyataan tersebut dikatakan oleh kepala negara dalam keterangan pers secara virtual pada Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Fakta Unik Dibalik Penolakan PBNU Terhadap Perpres Investasi Miras, Said Aqil Kutip Ayat Al-Quran

Sebelumnya, Perpres Investasi Miras yang terlampir pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja membahas tentang penanaman modal sebuah bidang usaha. 

Dalam hal ini adalah industri minuman keras atau miras yang mengandung alkohol.

Baca Juga: Fakta Unik Dibalik Pernyataan Sri Mulyani yang Katakan Beli Mobil Sekarang, Pajak Ditanggung Pemerintah

Sebelumnya, Perpres Investasi Miras ini mendapat banyak pertentangan dan melahirkan polemik dalam negeri. Terutama oleh berbagai ormas Islam, Nahdlatul Ulama atau NU salah satunya.

Bahkan, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Said Aqil Siradj sampai harus mengutip ayat Al-quran surat Al-Baqarah ayat 195 untuk mempertegas bahwa industri miras tersebut sangat banyak keburukannya dari pada manfaatnya.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30