Fakta Unik kekecewaan MUI karena Jokowi buka investasi miras berskala kecil, Tidak Melindungi Rakyat.
Dalam hal ini, MUI atau Majelis Ulama Indosia melalui Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengaku sangat kecewa dengan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal membuka investasi minuman keras atau miras yang mengandung alkohol.
Baca Juga: Fakta Dibalik Meninggalnya Model Dewasa Rhere Valentina Usai Hijrah, Dikabarkan Echa Frauen
Hal tersebut dikatakan oleh Jokowi yang merupakan kepala negara dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang disahkan pada 2 Februari 2021 lalu.
Investasi miras berskala kecil tersebut dilakukan dibeberapa provinsi di Indonesia. Seperti, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT, Sulawesi Utara dan terakhir Provinsi Papua.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Umur Artidjo Alkostar, Mantan Hakim Agung Penegak Keadilan
Tentu saja, dalam penerapannya, pemerintah telah melihat berbagai aspek salah satunya lingkungan serta budaya daerah setempat.
Tidak hanya untuk investasi miras berskala kecil, sekala eceran juga dibuka oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu dengan cacatan, sang investor yang berasal dari luar negeri baru boleh menginvestasikan sahamnya senilai lebih dari Rp 10 miliar.