Millen Cyrus kembali diciduk polisi karena penggunaan narkoba jenis benzo. Millen diamankan polisi di sebuah kafe yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.
Baca juga: Biografi dan Biodata Lengkap Umur Ng Man Tat, Teman Baik Stephen Chow yang Meninggal Dunia
Selebgram Millen Cyrus kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti menggunakan narkoba jenis benzo. Millen ditangkap Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu 27 Februari 2021 di sebuah kafe bernama Brotherhod Jakarta Selatan.
Menurut keterangan dari Kombes Mukti Juharsa selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Millen Cyrus ditangap bersama tiga temannya. Mereka diamankan karena dugaan penggunaan narkoba.
Keponakan Ashanty tersebut kini tengah diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mukti menerangkan bahwa jika Millen terbukti menggunakan narkoba jenis benzo maka dimungkinkan untuk rehabilitasi.
Ini bukan kali pertama Millen Cyrus ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Pada 22 November 2020 lalu Millen sempat ditangkap polisi karena terbukti gunakan sabu.
Baca juga: Syahrini Rayakan Hari Pernikahan dengan Reino Barack Bergaya Geisha Jepang
Millen saat itu sempat ditahan namun akhirnya diarahkan ke proses rehabilitasi Lido di kawasan Jawa Barat. Setelah dinyatakan sembuh Millen kembali pulang dan mulai beraktivitas kembali.