Lewat Virtual Police yang resmi beroperasi, polisi bisa memantau kegiatan pengguna media sosial.
Unit gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa hal itu dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Fakta-fakta Terbaru Penemuan Mayat Siswi SMA Terbungkus Plastik, Pamit Belajar Bersama
Dengan adanya virtual police itu, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan dengan hadirnya polisi di ruang digital sebagai bentuk pemeliharaan agar dunia siber bisa bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.
Lebih lanjut, Argo mengungkap dengan Virtual Police, pihak kepolisian akan memberikan edukasi dan pemberitahuan jika melanggar pidana janga ditulis kembali dan dihapus.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Siswi SMA Ditemukan Tewas Terbungkus Kantong Plastik, Pamit Belajar Bareng
Oleh karena itu, petugas kepolisian nantinya memberikan edukasi terkait konten yang dibagikan oleh pihak tertentu yang berpotensi melanggar tindak pidana.
Kemudian apabila ada postingan melanggar hukum, pihak kepolisian akan memberi peringatan kepada akun tersebut.