Fakta-fakta Sepeda Hingga PS5 Masuk SPT Pajak

Fakta-fakta Sepeda Hingga PS5 Masuk SPT Pajak

Ahmad
2021-02-24 14:27:43
Fakta-fakta Sepeda Hingga PS5 Masuk SPT Pajak
Fakta-fakta sepeda hingga PS5 masuk pajak.

Fakta-fakta sepeda hingga PS5 masuk pajak.

SPT pajak sendiri merupakan Surat Pemberitahuan Pajak yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kepada barang-barang atau harta benda tanpa ada batas minimal. 

Termasuk sepeda dan PS5.

Baca Juga: Putus Dari Kai EXO, Jennie Blackpink Dikabarkan Kencan dengan G-Dragon Bigbang

Begitu juga dengan barang elektronik yang biasa dipakai dalam keseharian. Seperti laptop, handphone dan barang lainnya yang masuk dalam kategori harta bergerak lainnya juga masuk dalam SPT pajak.

Pernyataan tersebut dikatakan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam sebuah keterangan pada Selasa 23 Februari 2021.

Begitu juga semua harta yang dilaporkan. Baik berupa kas dan setara dengan kas, hutang piutang, investasi yang sedang dilakukan, dan barang lainnya yang masuk dalam harta bergerak dan tidak bergerak seperti rumah juga masuk SPT pajak. 

Baca Juga: Alasan Terbesar Ayus Sabyan Berat Pisah dengan Ririe Fairus, Meskipun Telah Selingkuh Dengan Nissa Sabyan

Neilmaldrin Noor mengatakan, melaporkan semua harta pada SPT merupakan kewajiban para wajib pajak sebagai warga negara Indonesia.

Meskipun telah dilaporkan, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, belum tentu barang-barang yang dilaporkan seperti sepeda dan PS5 akan dikenakan pajak.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00